BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH
CIRI-CIRI BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH :
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Contoh Badan Usaha Milik Pemerintah :
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Contoh : PT Kimia Farma Tbk, PT Indosat Tbk, ,PT Bank BNI Tbk,
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain sebagai berikut :
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh : RS Cipto Mangunkusumo Perjan, RS AB Harahap Kita Perjan, RS Sanglah Perjan, RS Kariadi Perjan, RS M. Djamil Perjan, RS Fatmawati Perjan, RS Hasan Sadikin Perjan, RS Sardjito Perjan, RS M. Husein Perjan, RS Dr. Wahidin Perjan, RS Kanker Dharmais Perjan, RS Persahabatan
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka
BADAN USAHA MILIK SWASTA
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
Contoh Badan Usaha Milik Swasta :
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
a. mudah membentuk dan membubarkannya
b. bekerjanya sngat sederhana
c. manajemen fleksibel dan
d. pemilik menerima semua keuntungan
Kelemahan badan usaha perseorangan adalah
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. tidak tentu kelangsungan usahanya
c. kesuliatan dalam menambah modal
d. terbatasnya manajemen
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
a. mudah membentuk dan membubarkannya
b. bekerjanya sngat sederhana
c. manajemen fleksibel dan
d. pemilik menerima semua keuntungan
Kelemahan badan usaha perseorangan adalah
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. tidak tentu kelangsungan usahanya
c. kesuliatan dalam menambah modal
d. terbatasnya manajemen
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Keunggulan Firma adalah :
a. prosedur pendirian mudah
b. kemampuan financial lebih besar
c. setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
d. Status hukum jelas
e. Adanya pembagian kerja diantara anggota
f. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma
a. adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
b. kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
c. kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
d. Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Keunggulan C.V. adalah :
a. pendiriannya mudah
b. modal yang dikumpulkan banyak
c. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
d. kesempatan ekspansi lebih besar
e. manajemen dapat diverifikasikan
Kelemahan C.V adalah
a. tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
b. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
c. sukar untuk menarik kembali investasinya
CATERIS PARIBUSCēterīs pāribus adalah istilah dalam Bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).
SUMBER : Wikipedia dan Google
SUMBER : Wikipedia dan Google
0 komentar:
Posting Komentar