Piutang Tak Tertagih
Uncollectible Account
Expense/Bad Debt
Piutang Tak Tertagih timbul
karena adanya resiko piutang yang tidak dapat terbayar oleh debitur perusahaan
karena berbagai alasan, misalnya pailit/bangkrut, force major, karakteristik
pelanggan, dsb. Semakin banyak piutang dagang yang diberikan maka semakin
banyak pula jumlah piutang yang tak terbayar.
Ada dua metode cara
memperlakukan Piutang Tak Tertagih ini :
Metode
Langsung :
Metode yang menggunakan cara
penghapusan langsung terhadap piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak
akan dapat dibayar.
Ilustrasi :
Piutang dagang perusahaan
kepada CV Geronimo sejumlah Rp. 5.000.000 tidak akan dapat ditagih karena
bangkrut.
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih
Rp. 5.000.000
K : Piutang Dagang Rp.
5.000.000
Atas Piutang Dagang CV
Geronimo yang tadinya sudah dihapus diterima kembali pembayarannya.
Jurnal :
D : Piutang Dagang-CV Geronimo
Rp. 5.000.000,-
K : Beban Piutang Tak Tertagih
Rp. 5.000.000,-
D : Kas Rp. 5.000.000,-
K : Piutang Dagang-CV Geronimo
Rp. 5.000.000,-
Metode
Penyisihan :
Metode yang menggunakan cara
penghapusan tidak langsung yaitu cara penyisihan dalam perhitungan piutang yang
tidak dapat tertagih. Ada dua dasar perhitungan penyisihan piutang tak
tertagih, yaitu dari :
% tase Piutang Dagang, sudah
dibahas pada Ringkasan Analisa Umur Piutang pada posting sebelumnya.
% tase Penjualan Kredit
Menghitung besarnya penyisihan
Piutang Tak Tertagih dari persentase jumlah Penjualan Kredit yang diperoleh
perusahaan dalam satu tahun akuntansi.
Ilustrasi :
Perusahaan menentukan besarnya
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah 0,5 % dari Penjualan Kredit. Adapun
hasil Penjualan Kredit yang diperoleh selama tahun 2007 adalah Rp.
12.000.000.000
Maka Penyisihan Piutang Tak
Tertagih = 0,5 % x Rp.12.000.000.000 = Rp.60.000.000
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih
Rp. 60.000.000
K : Penyisihan Piutang Tak
Tertagih Rp. 60.000.000
Namun demikian, ada piutang
dagang dari CV.Bahagia sebesar Rp. 8.000.000,- sudah nyata-nyata tidak dapat
ditagih lagi maka dibuat :
Jurnal :
D : Penyisihan Piutang Tak
Tertagih Rp.8.000.000,-
K : Piutang Dagang-CV.Bahagia
Rp. 8.000.000,-
Adanya iktikad bail dari
CV.Bahagia untuk membayar kembali utang dagangnya yang sudah dihapus, maka
dibuat :
Jurnal :
D : Piutang Dagang -CV Bahagia
Rp. 8.000.000,-
K : Penyisihan Piutang Tak
Tertagih Rp. 8.000.000,-
CV.Bahagia benar-benar
membayar Utang Dagangnya maka dibuat :
Jurnal :
D: Kas Rp. 8.000.000,-
K: Piutang Dagang-CV Bahagia
Rp. 8.000.000,-
SUMBER : http://solusiakun.blogspot.com/2008/06/piutang-tak-tertagih.html
0 komentar:
Posting Komentar