KOPERASI (TUGAS 2 dan TUGAS 3)



Nama : Jeremia Dionisius B.

Kelas   : 2EB20
NPM     : 23211808


TUGAS 2

Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi

I. Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan  kesejahteraan   anggota
b. Memajukan kesejahteraan   masyarakat
c. Membangun            tatanan           ekonomi          nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti           koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan            masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil

Sisa/Surplus Hasil Usaha (SHU)
Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.

Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7)
.
Pembagian SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
  1. Dana cadangan.
  2. Dana pendidikan.
  3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
  4. SHU bagian anggota.
  5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.



Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
  1. Total SHU koperasi.
  2. % SHU bagian anggota.
  3. Simpanan anggota yang bersangkutan.
  4. Total simpanan seluruh anggota.
  5. Transaksi anggota yang bersangkutan.
  6. Total transaksi seluruh anggota.
  7. % SHU untuk simpanan.
  8. % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Pola Manajemen Koperasi

Pola Manajemen koperasi terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab pola manajemen koperasi tersebut:

Rapat Anggota

  1. Kekuasaan tertinggi.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
  3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
  5. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  6. Mensahkan laporan pengurus.
  7. Mensahkan laporan pengawas.
  8. Menetapkan pembagian SHU.
  9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  10. Satu anggota satu hak suara.
  11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
  12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Pengurus

  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  3. Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
  4. Tidak merangkap sebagai pengawas.
  5. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

Tugas Pengurus :

  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  7. Mencatat setiap transaksi anggota.
  8. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
  5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.

Pengawas

  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  3. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  4. Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
  5. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas Pengawas :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas :

  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Manajer (Pengelola Usaha)

  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
  2. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Hubungan kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
  5. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
  6. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.

Tugas Pengelola :

  1. Melaksanakan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
  3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
  4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
  5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.

Wewenang Pengelola :

  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
TUGAS 3
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.



Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
                                 usaha – usaha Koperasi.

Modal jangka panjang
Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
o   Simpanan Pokok
o   Simpanan Wajib
o   Simpanan Sukarela
o   Modal Sendiri



B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
o   Modal sendiri (equity capital)
o   Modal pinjaman ( debt capital)


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah



SUMBER :




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Jeremia Dionisius Butar-Butar mengatakan...

oke thanks ya gan..

Posting Komentar

San Diego Chargers