Nama : Jeremia Dionisius B.
Kelas : 2EB20
NPM : 23211808
TUGAS 2
Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi
I. Tujuan Perusahaan
Mendirikan Koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya
koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil
Sisa/Surplus Hasil Usaha (SHU)
Kemajuan koperasi tidak dapat diukur
hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada
seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui
transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.
Pengertian
SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
- SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat
anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal”.
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25
tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
Penjelasan pasal tersebut sebagai
berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang
diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh
pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe
Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7)
.
Pembagian
SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode
akuntansi, dialokasikan untuk:
- Dana cadangan.
- Dana pendidikan.
- Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
- SHU bagian anggota.
- Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan
berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.
Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
- Total SHU koperasi.
- % SHU bagian anggota.
- Simpanan anggota yang bersangkutan.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Transaksi anggota yang bersangkutan.
- Total transaksi seluruh anggota.
- % SHU untuk simpanan.
- % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan
untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke
anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang
dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen koperasi terdiri
dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang
dan tanggung jawab pola manajemen koperasi tersebut:
Rapat Anggota
- Kekuasaan tertinggi.
- Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mensahkan laporan pengurus.
- Mensahkan laporan pengawas.
- Menetapkan pembagian SHU.
- Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu anggota satu hak suara.
- Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
- Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
- Tidak merangkap sebagai pengawas.
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
- Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
- Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
- Hubungan kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
- Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
- Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
- Melaksanakan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
- Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
- Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
- Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
TUGAS 3
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi,
baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian,
sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan
kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative).
Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan
usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan
pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini
harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya
cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis
Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai
negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan
usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan
kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh
Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single
Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang
tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah
terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai
dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota
menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi
anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Konsep
Modal
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha
Koperasi.
– Modal jangka
panjang
– Modal jangka
pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
o
Simpanan Pokok
o
Simpanan Wajib
o
Simpanan Sukarela
o
Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
o
Modal sendiri (equity capital)
o
Modal pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
SUMBER :
1 komentar:
oke thanks ya gan..
Posting Komentar