PRINSIP
ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Keanggotaan dalam
Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang
akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi
Ø
Prinsip Pertama Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Ø
Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat
tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan
jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat
dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
a)
Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
b)
Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
c)
Semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
d)
Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
·
auditor
independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan
yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan
kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·
eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber
daya organisasi;
·
auditor intern memberikan keyakinan tentang
sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi
keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·
ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari
sistem pajak; dan
·
konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Ø
Prinsip Ketiga Integritas
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Ø
Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Ø
Prinsip Kelima Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
Ø
Prinsip Kenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara
anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah
pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
Ø
Prinsip
Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Ø
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Aturan Etika Profesi Akuntansi
Etika atau Etimologi,
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat, atau
kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang
merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi dengan kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
1.
Profesionalisme
Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
2.
Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
3.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf
profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar
Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna:
1.
Kompartemen Akuntan Publik
2. Kantor Akuntan
Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP,
yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika ini
harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan
Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik :
1.
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesui yng
telah di tetpkan oleh KAI
2.
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas. Artinya
KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan kepada klien dapat di
percaya
0 komentar:
Posting Komentar