Kode Etik
Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi
Aturan Etika.
1. Prinsip
Etika
a) Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
c) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g) Perilaku
Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang
konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
h) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
a)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
· Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar
Umum
* Kompetensi
profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
* Kecermatan dan
keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
* Perencanaan
dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
* Data relevan
yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
* Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
*
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung
Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Melarangrevi ew
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4) Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada
Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan
perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
· Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
e) Tanggungjawab dan
Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
· Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
· Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan
iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang
tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar