Jakarta - Satu
lagi peristiwa yang menarik terjadi di tahun 2013. Adalah penetapan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang diwarnai beberapa aksi ribuan buruh yang terus
berdemo meminta kenaikan UMP. Di sini, detikFinance akan menarik satu kasus
khususnya soal kisruh penetapan UMP 2014 di Provinsi DKI Jakarta.
Masih segar
ingatan kita bila UMP 2013 di Jakarta telah naik 44% dari tahun 2012.
Sampai-sampai ujungnya adalah perseteruan yang melibatkan buruh dan pengusaha.
Pengusaha merasa dirugikan dengan kenaikan yang upah cukup besar. Dan khusus
untuk penetapan UMP 2014, buruh meminta kenaikan upah sebesar 50%.
Menteri
Perindustrian (Menperin) MS Hidayat pernah menegaskan pemerintah Indonesia akan
menetapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti diketahui
pada bulan September 2013 Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan
Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini
ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan
padat modal.
Sedangkan untuk
upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal
ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun
depan.
Hidayat merinci
mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya berpatokan pada kenaikan inflasi
namun ditambah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirundingkan dengan
buruh, kenaikan produktivitas, pertumbuhan ekonomi. Namun bila buruh tetap
ngotot meminta kenaikan UMP sebesar 50%, sangat sulit dipenuhi dan tak akan
direspons pemerintah.
SUMBER : http://finance.detik.com/read/2014/01/01/095436/2455799/4/kisruh-penetapan-ump-dan-buruh-yang-minta-upah-naik?f9911013
Analisa : Permasalahan mengenai buruh dari tahun ke
tahun selalu sama yaitu tuntutan mereka terhadap UMP (Upah Minimum Provinsi).
Mereka menginginkan kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah
dan sulitnya menemukan kata sepakat terkait solusi yang diajukan pihak
pemerintah kepada buruh. Dan dampak nya
dirasakan oleh investor yang memiliki memiliki industri pabrik di Indonesia
yang mengakibatkan investor merugi
Solusi : Buruh
pabrik menerima keputusan Inpres dimana
ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan
padat modal, & upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di
atas inflasi. Dan tidak menuntut 50% kenaikan UMP, sebab jika buruh ngotot yang
akan terjadi investor yang selaku
pemilik industri pabrik akan berhenti dan keluar dari Indonesia akibat dari
tuntutan UMP yang dituntut buruh terlalu tinggi dan mengakibatkan investor
merugi karena harga barang yang
diproduksi tidak sebanding dengan upah yg dituntut oleh buruh .
0 komentar:
Posting Komentar