Kisruh Penetapan UMP dan Buruh yang Minta Upah Naik



Jakarta - Satu lagi peristiwa yang menarik terjadi di tahun 2013. Adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang diwarnai beberapa aksi ribuan buruh yang terus berdemo meminta kenaikan UMP. Di sini, detikFinance akan menarik satu kasus khususnya soal kisruh penetapan UMP 2014 di Provinsi DKI Jakarta.

Masih segar ingatan kita bila UMP 2013 di Jakarta telah naik 44% dari tahun 2012. Sampai-sampai ujungnya adalah perseteruan yang melibatkan buruh dan pengusaha. Pengusaha merasa dirugikan dengan kenaikan yang upah cukup besar. Dan khusus untuk penetapan UMP 2014, buruh meminta kenaikan upah sebesar 50%.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat pernah menegaskan pemerintah Indonesia akan menetapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Seperti diketahui pada bulan September 2013 Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.

Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun depan.

Hidayat merinci mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya berpatokan pada kenaikan inflasi namun ditambah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirundingkan dengan buruh, kenaikan produktivitas, pertumbuhan ekonomi. Namun bila buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMP sebesar 50%, sangat sulit dipenuhi dan tak akan direspons pemerintah.

 SUMBER  : http://finance.detik.com/read/2014/01/01/095436/2455799/4/kisruh-penetapan-ump-dan-buruh-yang-minta-upah-naik?f9911013




Analisa :  Permasalahan mengenai buruh dari tahun ke tahun selalu sama yaitu tuntutan mereka terhadap UMP (Upah Minimum Provinsi). Mereka menginginkan kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah dan sulitnya menemukan kata sepakat terkait solusi yang diajukan pihak pemerintah kepada buruh. Dan dampak  nya dirasakan oleh investor yang memiliki memiliki industri pabrik di Indonesia yang mengakibatkan investor merugi

Solusi : Buruh pabrik  menerima keputusan Inpres dimana ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal, & upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Dan tidak menuntut 50% kenaikan UMP, sebab jika buruh ngotot yang akan terjadi investor  yang selaku pemilik industri pabrik akan berhenti dan keluar dari Indonesia akibat dari tuntutan UMP yang dituntut buruh terlalu tinggi dan mengakibatkan investor merugi  karena harga barang yang diproduksi tidak sebanding dengan upah yg dituntut oleh buruh .



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

San Diego Chargers