AUDITING
adalah suatu
proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Suatu proses
sistematis merupakan serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur,
dan terorganisir. SPAP merupakan pedoman professional berkaitan dengan proses
audit di Indonesia.
Memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta
mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik
untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut.
Asersi tentang
kegiatan dan peristiwa ekonomi merupakan representasi yang dibuat oleh
perorangan atau entitas. Asersi ini merupakan subjek pokok auditing. Asersi ini
merupakan penyajian dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh manajemen,
tentang informasi keuangan, pengendalian intern, dan surat pemberitahuan pajak.
Derajat
kesesuaian menunjuk pada kedekatan di mana asersi dapat diidentifikasi dan
dibandingkan dengan criteria yang telah ditetapkan. Ekspresi kesesuaian ini
dapat berbentuk kuantitas, seperti jumlah kekurangan dana kas kecil, atau dapat
juga berbentuk kualitatif, seperti kewajaran (atau keabsahan) laporan keuangan.
Kriteria yang
telah ditetapkan adalah standar-standar yang digunakan sebagai dasar untuk
menilai asersi atau pernyataan. Kriteria dapat berupa peraturan-peraturan
spesifik yang dibuat oleh badan legislative, anggaran atau ukuran kinerja
lainnya yang ditetapkan oleh manajemen, PABU.
Penyampaian hasil
diperoleh melalui laporan tertulis yang menunjukkan derajat kesesuaian antara
asersi dan criteria yang yang telah ditetapkan. Penyampaian hasil ini dapat
meningkatkan atau menurunkan derajat kepercayaan pemakai informasi keuangan
atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.
Pihak-pihak yang
berkepentingan adalah mereka yang menggunakan (atau mengandalkan) temuan-temuan
auditor. Dalam lingkungan bisnis, mereka adalah para pemegang saham, manajemen,
kreditor, kantor pemerintah, dan masyarakat luas.
Perbedaan antara
audit dan pencatatan akuntansi :
Pencatatan
akuntansi menurut tujuannya
Tujuan akhir
akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat
berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu
proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini,
sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen
entitas.
Dilihat dari
proses pencatatan akuntansi
Pencatatan
akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat
mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur,
dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi.
Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai
dengan PABU (GAAP).
Audit menurut
tujuannya
Tujuan utama
audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk
menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit
laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
Dilihat dari
proses audit
Proses audit
keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta
mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan
manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya
laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil
operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor
bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS)
dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang
memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas
laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada
SABU (GAAS).
Secara lebih
singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan
ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan
Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu
entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen
berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.
SUMBER : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/auditing.html
0 komentar:
Posting Komentar