DASAR – DASAR PAJAK
1.
Pengertian Pajak dalam artian sempit
ü
Pungutan / iuran sempit
ü
Dapat dipaksakan
ü
Berdasarkan UU
ü
Tidak ada imbalan langsung
ü
Untuk kepentingan umum
2. Fungsi Pajak secara
Umum dibagi menjadi 2 diantaranya
:
v
Budgetair :
Berkaitan dengan anggaran yang digunakan untuk sarana memasukkan
data ke kas negara
v
Regulered :
Sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah. Misalnya : PPnBM,
Tarif PPN ekspor 0%
3. Sistem Pemungutan Pajak
Ø
Official Accesment System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
fiscus (yang menghitung pajak). Pada system ini WP (wajib pajak) bersifat pasif
sedangkan fiscus bersifat aktif
Ø
Self Accesment System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib
pajak(yang diberi kepercayaan penuh untuk melapor dan membayar pajak). Contoh :
konsultan pajak.
Pada system ini WP bersifat aktif dan lebih produktif
dibandingkan Official Accesment System
Ø
With Holding System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak
ke 3, bukan pada fiscus maupun WP(wajib pajak)
4. Cara Pengenaan Pajak (Stelsel
Pajak)
v
Stelsel fiktif :
Anggapan yang menyatakan bahwa PPh tahun berjalan = pajak tahun
lalu
Contoh :
PPh tahun 2013 = Rp 12.000.000-,
PPh tahun 2013 – PPh tahun 2012 = Rp 12.000.000
Pada awal tahun 2013, WP(wajib pajak) dapat mengangsur PPh sebesar Rp 1.000.000/bulan
v
Stelsel Riil :
Berdasarkan suatu kenyataan
Contoh :
1.
PPh terutang 2013 sebesar Rp
15.000.000
Angsuran PPh 2013 sebesar Rp
12.000.000
Dari penilaian di atas terjadi PPh KB(kurang bayar ) yaitu
sebesar Rp3.000.000 (Rp 15.000.000 – Rp 12.000.000)
2.
PPh terutang tahun 2013 Rp
10.000.000
Angsuran PPh tahun 2013 Rp
12.000.000
Dari penilaian di atas terjadi PPh LB(lebih bayar) yaitu sebesar
Rp 2.000.000
v
Stelsel campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel fiktif dan stelsel riil
5. Asas Pengenaan Pajak
o
Asas Domisili :
Negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara tempat domisili
wajib pajak
o
Asas Sumber :
Negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara tempat sumber
penghasilan itu berada
6. Pengelompokkan Pajak
§
Berdasarkan Kewenangan Pemungutan
1. Pajak
Pusat
Contoh : PPh, PPN, BM
2. Pajak
Daerah
Contoh : PBB, Pajak Kendaraaan Bermotor, Pajak Hotel &
Restoran
§
Berdasarkan
Cara Pemungutan
1. Pajak
Langsung
Pajak yg dibebankan langsung kepada orang yang mempunyai pajak
terutang
Contoh : PPh
2. Pajak
tidak Langsung
Pajak yang beban pajak paling besar ada pada pihak lain
(konsumen)
Contoh : PPN
§
Berdasarkan
Sifat Pemungutan
1. Pajak
Subyektif
Berawal dari diri subyek pajak baru dicari obyek pajak.
Subyek pajak dibagi 2 yaitu subyek pajak dalam negeri (lahir di
Indonesia) & subyek pajak luar negeri
2. Pajak
Obyektif
Dlihat berdasarkan obyektif dahulu baru subyektif
Contoh : PPN
0 komentar:
Posting Komentar