DASAR - DASAR PAJAK


DASAR – DASAR PAJAK

1.      Pengertian Pajak dalam artian sempit
ü  Pungutan / iuran sempit
ü  Dapat dipaksakan
ü  Berdasarkan UU
ü  Tidak ada imbalan langsung
ü  Untuk kepentingan umum

2.      Fungsi Pajak secara Umum dibagi menjadi 2 diantaranya :
v  Budgetair  :
Berkaitan dengan anggaran yang digunakan untuk sarana memasukkan data ke kas   negara
v  Regulered :
Sarana untuk mengatur kebijakan pemerintah. Misalnya : PPnBM, Tarif PPN ekspor 0%

3.      Sistem Pemungutan Pajak
Ø  Official Accesment System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiscus (yang menghitung pajak). Pada system ini WP (wajib pajak) bersifat pasif sedangkan fiscus bersifat aktif

Ø  Self Accesment System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak(yang diberi kepercayaan penuh untuk melapor dan membayar pajak). Contoh : konsultan pajak.
Pada system ini WP bersifat aktif dan lebih produktif dibandingkan Official Accesment System

Ø  With Holding System
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ke 3, bukan pada fiscus maupun WP(wajib pajak)

4.      Cara Pengenaan Pajak (Stelsel Pajak)
v  Stelsel fiktif :
Anggapan yang menyatakan bahwa PPh tahun berjalan = pajak tahun lalu
Contoh :
PPh tahun 2013 = Rp 12.000.000-,
PPh tahun 2013 – PPh tahun 2012 = Rp 12.000.000
Pada awal tahun 2013, WP(wajib pajak) dapat mengangsur  PPh sebesar            Rp 1.000.000/bulan


v  Stelsel Riil :
Berdasarkan suatu kenyataan
Contoh :
1.      PPh terutang 2013 sebesar                   Rp 15.000.000
Angsuran PPh 2013 sebesar                 Rp 12.000.000
Dari penilaian di atas terjadi PPh KB(kurang bayar ) yaitu sebesar Rp3.000.000 (Rp 15.000.000 – Rp 12.000.000)

2.      PPh terutang tahun 2013          Rp 10.000.000
Angsuran PPh tahun 2013       Rp 12.000.000
Dari penilaian di atas terjadi PPh LB(lebih bayar) yaitu sebesar Rp 2.000.000

v  Stelsel campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel fiktif dan stelsel riil

5.      Asas Pengenaan Pajak
o   Asas Domisili :
Negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara tempat domisili wajib pajak
o   Asas Sumber :
Negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara tempat sumber penghasilan itu berada

6.      Pengelompokkan Pajak
§  Berdasarkan Kewenangan Pemungutan
1.      Pajak Pusat
Contoh : PPh, PPN, BM
2.      Pajak Daerah
Contoh : PBB, Pajak Kendaraaan Bermotor, Pajak Hotel & Restoran
§  Berdasarkan Cara Pemungutan
1.      Pajak Langsung
Pajak yg dibebankan langsung kepada orang yang mempunyai pajak terutang
Contoh : PPh
2.      Pajak tidak Langsung
Pajak yang beban pajak paling besar ada pada pihak lain (konsumen)
Contoh : PPN
§  Berdasarkan Sifat Pemungutan
1.      Pajak Subyektif
Berawal dari diri subyek pajak baru dicari obyek pajak.
Subyek pajak dibagi 2 yaitu subyek pajak dalam negeri (lahir di Indonesia) & subyek pajak luar negeri
2.      Pajak Obyektif
Dlihat berdasarkan obyektif dahulu baru subyektif
Contoh  : PPN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

San Diego Chargers