PRINSIP
ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini
hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang
menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan
anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas,
keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya
seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada
kepentingan publik, misalnya:
ü
auditor independen
membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang
disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada
pemegang saham untuk memperoleh modal;
ü
eksekutif keuangan
bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan
kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya
organisasi;
ü
auditor intern
memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
ü
ahli pajak membantu
membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem
pajak; dan
ü
konsultan manajemen
mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan
keputusan manajemen yang baik.
Prinsip
Ketiga Integritas
03.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip
Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Prinsip
Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip
Kenam Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
02.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi.
03.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya
dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
0 komentar:
Posting Komentar