Jakarta -Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2014
di atas seribu triliun atau mencapai Rp 1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar
Rp 115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam
APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.
Bagaimana cara Ditjen Pajak meraih target tersebut?
"Untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut
tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi
penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis,"
jelas Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Hubungan
Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, Senin (30/12/2013).
Salah satu poin yang menarik adalah, Ditjen Pajak bakal lebih fokus
mengincar orang berpendapatan tinggi. Berikut langkah-langkah Ditjen Pajak:
1. Penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak (WP)
Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing. Selain
itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam
administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014.
2. Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan
Menengah
Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada
orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi
dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan
ke Wajib Pajak Orang Pribadi. Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan
dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga
tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global.
3. Perluasan Basis Pajak, Termasuk Kepada Sektor-Sektor Yang Selama
Ini Tidak Terlalu Banyak Digali Potensinya
Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh
secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang
memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.
4. Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan
Perpajakan dari Institusi Lain
Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama
yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data
eksternal yang valid.
5. Penguatan Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak
Untuk memberikan rasa keadilan, maka bagi Wajib Pajak yang tidak
menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum
mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan
6. Penyempurnaan Peraturan Perpajakan Untuk Lebih Memberikan
Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang Adil dan Wajar
Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan
untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih
memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.
"Dengan adanya program kerja strategi tersebut, kinerja Ditjen
Pajak kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil," kata
Chandra.
sumber : http://finance.detik.com/read/2013/12/30/134105/2454011/4/2/incar-rp-1100-triliun-ditjen-pajak-bakal-kejar-orang-orang-kaya
0 komentar:
Posting Komentar